PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 2/19 /PBI/2000
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN
TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK
GUBERNUR BANK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank menjadi kewenangan Pimpinan Bank Indonesia;
b. Bahwa rahasia bank yang diperlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, dimungkinkan dibuka untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah, dan permintaan ahli-waris yang sah dari nasabah yang telah meninggal dunia;
c. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank dalam Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat:
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
2. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
3. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank;
4. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan;
5. Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan;
6. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.
Pasal 2
(1) Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.
(2) Keterangan mengenai Nasabah selain Nasabah Penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk:
- kepentingan perpajakan;
- penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
- kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
- kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;
- tukar-menukar informasi antar Bank;
- permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
- permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Pimpinan Bank Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, tidak memerlukan perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Pimpinan Bank Indonesia.
Pasal 4
(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan:
a. nama pejabat pajak;
b. nama Nasabah Penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya;
c. nama kantor Bank tempat Nasabah mempunyai Simpanan;
d. keterangan yang diminta; dan
e. alasan diperlukannya keterangan.
Pasal 5
(1) Untuk keperluan penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin tertulis kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur.
(2) Izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan:
a. nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
b. nama Nasabah Debitur yang bersangkutan;
c. nama kantor Bank tempat Nasabah Debitur mempunyai Simpanan;
d. keterangan yang diminta; dan
e. alasan diperlukannya keterangan.
Pasal 6
(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.
(2) Izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Permintaan dan pemberian izin untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2).
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan:
a. nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim;
b. nama tersangka atau terdakwa;
c. nama kantor bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai simpanan;
d. keterangan yang diminta;
e. alasan diperlukannya keterangan; dan
f. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
Pasal 7
(1) Bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis, tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis tersebut.
Pasal 8
Bank dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia.
Pasal 9
(1) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, ditujukan kepada :
Gubernur Bank Indonesia,
up. Direktorat Hukum Bank Indonesia
Gedung Tipikal Lantai 10
Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta 10110.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditanda-tangani dengan membubuhkan tandatangan basah oleh:
- Menteri Keuangan, untuk kepentingan perpajakan;
- Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
- Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Pasal 10
(1) Pemberian perintah atau izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Gubernur Bank Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia.
(2) Pemberian izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dilaksanakan oleh Gubernur Bank Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia.
(3) Gubernur Bank Indonesia dapat menolak untuk memberikan perintah atau izin tertulis membuka Rahasia Bank apabila surat permintaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 9.
(4) Penolakan untuk memberikan perintah atau izin tertulis membuka Rahasia Bank oleh Gubernur Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterima untuk permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, dan 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima untuk permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pasal 11
(1) Perintah atau izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Deputi Gubernur Senior atau salah satu Deputi Gubernur.
(2) Penolakan untuk memberikan perintah atau izin membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan oleh Deputi Gubernur Senior atau salah satu Deputi Gubernur.
Pasal 12
(1) Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal polisi, jaksa, atau hakim bermaksud memperoleh keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah yang diblokir dan atau disita pada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 13
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 47 A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/182/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Persyaratan dan Tatacara Pemberian Izin atau Perintah Membuka Rahasia Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2000
a.n. GUBERNUR BANK INDONESIA
Anwar Nasution
DEPUTI GUBERNUR SENIOR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 152
PENJELASAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 2/ 19 /PBI/2000
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU
IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK
I. UMUM
Bank sebagai lembaga intermediasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya senantiasa bertumpu pada unsur kepercayaan masyarakat, terutama kepercayaan Nasabah Penyimpan yang menempatkan simpanannya di Bank. Sebagai lembaga kepercayaan, Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah yang berada pada bank.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka ketentuan rahasia Bank yang semula mencakup nasabah kreditur (penyimpan dana) dan nasabah debitur (peminjam dana), telah dibatasi hanya menyangkut Nasabah Penyimpan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Bank dengan tetap memperhatikan adanya kaitan yang erat antara keterangan yang diminta dengan peminta keterangan serta kepentingan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah :
a. Anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank, khusus bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
d. Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan Bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga Pengurus.
Ayat (4)
Huruf a sampai dengan huruf g cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a sampai dengan huruf e cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a sampai dengan huruf e cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar permintaan izin untuk memperoleh keterangan dari Bank atas suatu perkara pidana yang diproses pada semua tingkatan di luar peradilan umum dilakukan dengan koordinasi antar instansi yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Huruf a sampai dengan huruf f cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian keterangan secara tertulis adalah pemberian foto copy bukti-bukti tertulis, foto copy surat-surat, dan hasil cetak data elektronis yang telah dinyatakan/diberi tanda “sesuai dengan aslinya” (certified) oleh pejabat yang berwenang
pada Bank. Pemberian keterangan secara tertulis tersebut perlu dilakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau menghilangkan dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya tetap diadministrasikan oleh Bank yang bersangkutan. Kata memperlihatkan dalam ketentuan ini tidak berarti bahwa pembawa perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan Bank.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a sampai dengan huruf c cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3998